/
Nasional

Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

28
×

Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Sebarkan artikel ini
Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Merangkai.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah program asuransi kesehatan pemerintah yang berlaku secara nasional. Program ini memberikan jaminan kepada pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan sekalipun mereka tidak mampu membayar iuran progressif. Berikut ini langkah-langkah cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

KTP Asli dan Fotokopi.

Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran setelah mempersiapkan dokumen-dokumen ini.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran BPJS

Anda bisa mendapatkan formulir pendaftaran di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Mengisi formulir ini bisa Anda lakukan dengan cara:

Isi data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain dengan lengkap dan jelas.

Untuk kolom ‘Data Keluarga’, Anda perlu mengisi data anggota keluarga yang akan ditambahkan ke dalam akun BPJS Kesehatan.

Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda perlu menandatangani formulir tersebut dan meminta tanda tangan atau stempel persetujuan dari kepala keluarga.

3. Mengajukan Formulir Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, Anda perlu mengembalikan formulir tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan dimana Anda mengambil formulir tersebut.

4. Membayar Iuran

Setelah mengajukan formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran iuran pertama di loket pembayaran yang tersedia di kantor cabang BPJS Kesehatan. Besaran iuran Anda ditentukan oleh kelas pilihan BPJS Kesehatan Anda. Saat ini, pilihan kelas terdiri dari:

Kelas I: Rp. 80.000,-

Kelas II: Rp. 51.000,-

Kelas III: Rp. 25.500,-

5. Mendapatkan Kartu BPJS

Setelah melakukan pembayaran iuran pertama, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran BPJS atau yang dikenal dengan Kartu BPJS. Kartu BPJS ini yang akan Anda gunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Perlu Anda ketahui bahwa proses pendaftaran BPJS Kesehatan ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Selama periode tersebut, Anda tidak bisa menggunakan Kartu BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Anda baru bisa gunakan setelah periode tersebut berakhir.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau langsung menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400.

Sumber: Berbagai Sumber